Melalui aturan pemerintah dalam perjalan dalam negeri atau mudik nantinya tidak perlu lagi menunjukan surat hasil PCR atau antigen, namun harus menunjukan surat vaksin sebagai bukti sehat dari Covid-19.
"Diikuti saja ada peraturan hari ini bahwa moda transportasi laut, udara harus menunjukan vaksin. Jadi yang sudah booster tak perlu tunjukan hasil PCR," katanya.
Politisi partai Gerindra ini mengimbau agar masyarakat mau melaksanakan vaksin booster sebagai syarat mudik, yang saat ini pelaksanaannya teru digencarkan di sentra vaksinasi Covid-19 Balikpapan.
"Jadi yang pasti memang masyarakat yang mudik memang harus ada vaksin pertama dan kedua, dan booster," lanjutnya. (Advertorial)