Minggu, 24 November 2024

Vaksin Syarat Mudik, DPRD Balikpapan Imbau Masyarakat Segera Vaksin

Koresponden:
Ainun Amelia
Senin, 4 April 2022 10:11

Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Muhammad Taqwa

Melalui aturan pemerintah dalam perjalan dalam negeri atau mudik nantinya tidak perlu lagi menunjukan surat hasil PCR atau antigen, namun harus menunjukan surat vaksin sebagai bukti sehat dari Covid-19.

"Diikuti saja ada peraturan hari ini bahwa moda transportasi laut, udara harus menunjukan vaksin. Jadi yang sudah booster tak perlu tunjukan hasil PCR," katanya.

Politisi partai Gerindra ini mengimbau agar masyarakat mau melaksanakan vaksin booster sebagai syarat mudik, yang saat ini pelaksanaannya teru digencarkan di sentra vaksinasi Covid-19 Balikpapan.

"Jadi yang pasti memang masyarakat yang mudik memang harus ada vaksin pertama dan kedua, dan booster," lanjutnya. (Advertorial)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews