Jumat, 22 November 2024

Vaksin Booster Jadi Syarat Pelaku Perjalanan, Bandara APT Pranoto Siapkan Layanan Booster Bagi Masyarakat

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 20 Juli 2022 11:8

Ilustrasi suasana Bandara APT Pranoto Samarinda

DIKSI.CO, SAMARINDA - Indonesia kembali mengalami lonjakan kasus Covid-19.

Pemerintah dipaksa membuat kebijakan terkait pelaku perjalanan guna mencegah kasus corona kembali meroket.

Dilakukan perubahan terkait aturan penerbangan untuk daerah Pulau Jawa-Bali dan Luar Pulau Jawa Bali.

Pemerintah menetapkan vaksinasi ketiga atau booster sebagai syarat pelaku perjalanan.

Sementara, untuk penerima vaksinasi dosis dua, diberlakukan syarat melampirkan hasil tes RT PCR yang berlaku selama 3x24 jam, atau hasil tes Swab Antigen yang berlaku selama 1x24 jam.

Syarat perjalanan tersebut juga diberlakukan di Bandara APT Pranoto Samarinda.

“Untuk pelaku perjalanan yang sudah booster, tidak wajib melampirkan surat-surat tersebut. Sedangkan untuk yang baru dosis pertama, wajib menunjukkan hasil PCR,” kata Agung Pracyanto, Kepala Bandara APT Pranoto Samarinda, Rabu (20/7/2022).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews