Sabtu, 23 November 2024

UU IKN Disahkan, Pusat Diminta Perhatikan Pemerataan Pembanguan di Daerah Penyangga Ibu Kota Negara

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 19 Januari 2022 8:23

Rancangan kawasan Istana Kepresidenan yang akan dibangun di lokasi IKN

DIKSI.CO, SAMARINDA - Melalui mekanisme rapat paripurna, DPR RI secara resmi mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada Selasa (18/1/2022) kemarin.

Harapan besar pemindahan IKN ini adalah pemerataan pembangunan ke seluruh wilayah Indonesia.

Termasuk juga daerah penyangga ibu kota negara di Sepaku, Penajam Paser Utara.

Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim, berharap pemerintah pusat turut memperhatikan pembangunan daerah penyangga IKN.

Harapannya pembangunan kabupaten/kota di Kaltim dapat dilakukan secara merata, sehingga pemindahan IKN akan berdampak ke ekonomi secara langsung.

“Jangan sampai IKN berdiri, tetapi Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara ketinggalan pembangunannya," kata Hadi Mulyadi, Selasa (18/1/2022) kemarin.

Pembangunan IKN di Sepaku, dapat mengkonekkan pembangunan ke seluruh kabupaten/kota di Kaltim.

Hal itu menjadi langkah awal pemerataan ekonomi di Indonesia bagian timur, dimulai dari Bumi Mulawarman.

“Yang menjadi contoh pertama Kaltim dulu, harus dibangun secara merata dengan 10 daerah yang ada didalamnya,” terang Hadi.

Hal senada juga disampaikan oleh Prof Masjaya, Rektor Universitas Mulawarman.

Prof Masjaya menyampaikan hal yang juga krusial dalam proses pemindahan IKN adalah memastikan pemerataan pembangunan yang merambat ke daerah penyangga.

Seperti diketahui, tahap awal pemindahan dan pembangunan IKN akan mengerjakan akses masuk ke lokasi IKN.

Akses uang akan dibangun yakni jalan dan pelabuhan.

Masjaya menyampaikan infrastruktur pendukung di daerah penyangga turut wajib dikembangan terlebih akses koneksi IKN melalui daerah-daerah penyangga tersebut.

"Yang sensitif sebenarnya, jangan sampai membangun IKN kemudian melupakan daerah penyangga," jelasnya, Rabu (19/1/2022).

Kala konsultasi publik yang digelar Pansus RUU IKN pekan lalu, akademisi Universitas Mulawarman telah menyampaikan catatan dan masukan secara tertulis terkait rencana pemindahan IKN ke Kaltim.

Berbagai sorotan termuat dalam catatan tertulis itu.

Salah satu yang utama adalah pemerataan pembangunan tidak hanya di lokasi IKN, namun juga daerah penyangga.

"Secara tertulis catatan dan masukan telah kami disampaikan secara lengkap, semoga jadi perhatian," tegasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews