DIKSI.CO - Pemerintah mewacanakan penduduk yang belum memiliki rumah dimasukkan dalam kategori masyarakat miskin.
Wacana itu digaungkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait dalam acara Rakornas Keuangan Daerah Kemendagri, Jakarta, Rabu (18/12).
Ara, sapaan akrabnya, lantas membandingkan kriteria masyarakat miskin yang dikeluarkan oleh Bank Dunia, yakni konsumsi batas kalori harian tertentu saja sudah dianggap keluar dari kategori masyarakat miskin.
"Kalau orang belum punya rumah, masuk kategori miskin. Bagaimana dia dianggap sudah tidak miskin. Sementara dia belum punya rumah?" ujar Ara, Rabu (18/12).
Ara juga mengusulkan tanah hasil sitaan dari koruptor dijual murah kepada masyarakat yang kurang mampu.
Ia mengaku telah menyampaikan usulan itu ke Presiden Prabowo Subianto untuk dimasukkan dalam program strategis nasional bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ara mengatakan program itu akan menyasar MBR yang tersebar di 30 hingga 50 kota di seluruh Indonesia.
"Bagaimana tanah-tanah dari kejaksaan, satu kasus saja ada 1000 hektare dari eks BLBI. Bagaimana tanah-tanah koruptor itu bisa juga kita berikan atau kita jual dengan harga murah kepada rakyat," pungkasnya. (*)