DIKSI.CO, SQMARINDA - Menjelang penetapan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim tahun 2021, Komisi III DPRD Kaltim memanggil seluruh mitra kerja legislatif yakni OPD di lingkungan Pemprov Kaltim.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud dibuat kaget. Pagu anggaran Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbagda) Katlim dalam APBD 2021 disebut hanya Rp 7,5 miliar. Menurutnya, alokasi tersebut hanya sekitar 10 persen dari angka ideal.
"Dengan Balitbangda tadi kami membahas masalah rencana anggaran 2021. Kita agak kaget ternyata pagunya kecil. Rp7,5 miliar saja," sebut Hasanuddin Masud usai rapat Komisi III di Gedung E, Kompleks Sekretariat DPRD Kaltim, Senin (26/10/2020).
Menurutnya, alokasi tersebut kelewat kecil bagi Balitbangda Kaltim.
Dari kacamata Komisi III DPRD Kaltim yang membidangi pekerjaan umum, perencanaan pembangunan, perhubungan, pertambangan dan energi, perumahan rakyat dan lingkungan hidup, penelitian dan pengembangan daerah, Balitbangda memiliki peran krusial dalam kemajuan daerah. Balitbangda mestinya menjadi otak dan pemikiran di balik pembangunan provinsi ini.
“Ke depan kami minta anggarannya bisa diangkat,” ujar politisi Golkar ini.
Namun demikian, minimnya anggaran litbang di Kaltim memang sudah terjadi sejak lama. Padahal, ketentuan tersebut telah diatur dalam UU 18/2002 Pasal 27 yang mengamanatkan pemerintah, termasuk pemerintah daerah, wajib membiayai kegiatan litbang daerah.
Diperkuat Permendagri No 33 tahun 2007 yang mengharuskan alokasi anggaran bagi litbang.
Yang juga bikin geleng-geleng kepala, alokasi untuk urusan hak intelektual di Balitbangda Kaltim, hanya mendapat pagu Rp36 juta.
Komisi III DPRD Kaltim sebagai mitra kerja Balitbangda, menegaskan sikap mendesak peningkatan anggaran bagi lembaga tersebut.
"Harapan kita lebih besar. Kalau bisa Rp70 miliar karena penelitian mesti dilakukan untuk pengembangan daerah," ucapnya.
Sebagai informasi, Balitbangda Kaltim terbentuk sejak tahun 2000 berdasar Perda No 09 Tahun 2000. Memiliki tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penelitian dan pengembangan. Struktur organisasi Balitbangda diatur dalam seperangkat peraturan dan undang-undang.
Seperti Undang-Undang 32/2004, Undang-Undang 18/2002, dan Peraturan Pemerintah No.79/2005 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan Daerah. (advertorial)