Jumat, 3 Mei 2024

Usai Ungkap Penjualan Burung Cucak Hijau, Balai Gakkum Kembali Tangkap Penjual Enggang dan Elang

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 10 Juni 2020 10:1

FOTO : Balai Gakkum LHK Kalimantan besersama pihak terkait saat menggelar hasil tangkapan penjualan enggan dan elang/IST

"Kemungkinan burung enggang ini dia dapat dari wilayah Kutai Timur (Kutim). Sementara burung elang ini berasal dari Kalimantan Selatan (Kalsel). Tapi kami akan mendalami kembali asal muasal satwa ini untuk meringkus pemasoknya," terangnya.

Dari keterangan pelaku, ujar Subhan, S menjual satwa ini sebesar Rp 1 juta/ekornya.

Padahal menurut Subhan, harga untuk paruh burung enggang saja di pasar internasional bisa mencapai Rp9 juta/gramnya.

"Diketahui, pelaku sudah menjual 3 ekor satwa dilindungi ini dan kami masih menelusuri para pembelinya ini," sambungnya.

Burung Enggang diakui Subhan memang begitu seksi di mata pasar internasional, terutama negeri Tiongkok yang rela membayar mahal untuk khasiat obat dan kesehatan. 

"Tapi kalau dibiarkan, satwa ini akan punah sehingga perlu dilakukan penindakan terhadap mereka," tandasnya.

Pelaku S setelah menjalani proses penyidikan selama dua hari saat ini statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka dengan Pasal 21 ayat (2) huruf A, Jo Pasal 40 ayat (2) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Juta. (tim redaksi Diksi) 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews