Selasa, 30 April 2024

Usai Paripurna, Eksekutif dan Legislatif di Samarinda Bakal Bersurat ke Gubernur untuk Pelantikan Wali Kota Terpilih

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 26 Januari 2021 10:35

Suasana rapat Paripurna masa sidang I 2021 DPRD Kota Samarinda, Selasa (26/1/2021)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar rapat Paripurna masa persidangan I tahun 2021 dengan agenda pengumuman akhir masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda masa jabatan tahun 2016-2021 dan pengumuman penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Samarinda terpilih tahun 2020.

Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Subandi menyampaikan, berdasarkan perintah Undang-undang pemilihan, DPRD wajib menggelar Paripurna dalam rangka mengumumkan hasil penetapan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda terpilih yang telah melalui rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kota Samarinda.

"Setelah penetapan selambatnya-lambatnya dalam 5 hari DPRD harus melaksanakan paripurna dalam rangka mengumumkan peserta kontestasi Pilwali terpilih," ujar Subandi, saat diwawancara awak media usai rapat Paripurna, Selasa (26/1/2021).

Setelah ini, lanjut Subandi, DPRD Kota Samarinda akan bersurat ke Gubernur Kaltim melalui Walikota Samarinda untuk diteruskan ke Kemendagri.

"Secepatnya setelah paripurna ini lembaga DPRD Kota Samarinda akan bersurat ke Gubernur Kaltim melalui walikota untuk diteruskan ke Kemendagri untuk penjadwalan pelantikan," terangnya.

Terkait kapan jadwal pasti mengenai pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda terpilih, Subandi belum memastikan. Namun ia menegaskan bahwa masa bakti Walikota Samarinda sampai 17 Februari 2021.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews