DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus pembunuhan Juwanah alias Julia (25) perempuan asal Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur berujung dengan ditetapkannya tersangka bernama Rendi pada Senin (27/9/2021) kemarin.
Pelaku yang merupakan rekan satu perusahaan korban dan berprofesi sebagai sopir ini dipastikan mendekam dalam sel tahanan dengan waktu yang lama. Sebab ia disanksi pasal berlapis 340 KUHP dan 365 KUHP Subsider 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Usai ditetapkan tersangka, pasalnya saat ini pihak kepolisian memiliki banyak pekerjaan seperti menunggi hasil uji DNA korban dengan orang tuanya, dan melengkapi berkas perkara untuk segera dimeja hijaukan.
"Sekarang kami masih melengkapi berkas (perkaranya dulu)," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Jatanras Ipda Dovie Eudy, Kamis (30/9/2021).
Selain melengkapi berkas perkara, lanjut Dovie nantinya gelar perkara seperti rekonstruksi kejadian juga akan digelar Korps Bhayangkara.
Hal ini biasa dilakukan untuk mencocokan bagaimana kejadian aslinya dengan apa yang telah diungkapkan oleh tersangka.
"Rekonstruksi nanti, tapi masih lama. Kami lengkapi berkas dulu. Nanti kalau ada (rekonstruksi) pasti dikabarin," kuncinya.
Diwartakan sebelumnya, Informasi hilangnya seorang perempuan cantik asal Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur rupanya berujung tragis. Perempuan muda bernama Juwanah alias Julia itu pasalnya ditemukan tewas setelah 16 hari menghilang.
Namun mirisnya perempuan 25 tahun itu ditemukan meninggal dan jenazahnya sisa belulang di semak belukar, Jalan AP Mangkunegara, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara pada Jumat (24/9/2021) pagi tadi.
Informasi dihimpun, Julia pertama kali dikabarkan menghilang sejak 9 September kemarin yang disebar melalui media sosial dan sejumlah aplikasi chatting. Setelah ditemukan dengan kondisi tragis, Korps Bhayangkara memastikan bahwa perempuan berparas ayu itu tewas dibunuh oleh seorang pria bernama Rendi (25).
Terkait kronologi pembunuhan, diketahui awalnya pelaku mengajak korban berkeliling dengan menggunakan mobil milik perusahaan tempatnya bekerja.
Setelah bersama, Rendi yang berstatus sebagai sopir perusahaan ini mengendarai mobil dan menikmati suasana Kota Tepian sekira satu jam lamanya.
Saat sedang berjalan menyusuri ruas jalan Kota Tepian itu, rupanya Rendi telah membekali dirinya dengan sebilah badik sebagai sarana melancarkan aksi pembunuhannya.
Senjata tajam yang dibawa Rendi pun akhirnya dikeluarkan saat kendaraan roda empat yang mereka kendarau berhenti di tempat sepi, tepatnya di Jalan Kadrie Oening, dekat SMA Negeri 1. Di sana, Rendi tanpa basa-basi langsung menikam pundak kanan Julia sebanyak dua kali.
Tak berhenti sampai di situ, Rendi langsung memacu kendaraannya menuju arah Jalan Suryanata. Akan tetapi saat itu Julia masih sempat sadarkan diri dan mulai menjerit kesakitan, tepat ketika mereka telah mencapai Jalan Suryanata Rendi kembali menikam bagian perut korban. Lalu menghajar wajah dengan menggunakan siku lengannya.
Julia pun dikabarkan tak lagi bisa melawan akibat serangan terakhir Rendi tersebut. Selanjutnya Rendi kembali memacu mobilnya menuju jalan poros Samarinda-Tenggarong.
Jasad korban lantas di buang pelaku sekitar dua puluh meter dari bibir jalan. Yang mana sebelumnya, pelaku sudah lebih dulu melucuti harta benda korban berupa perhiasan kalung, cincin, gelang, handphone dan uang. (tim redaksi Diksi)