Senin, 20 Mei 2024

Usai Ditetapkan Tersangka, Pencopotan Status ASN Eks Kepala Dinas ESDM Kaltim Tengah Berproses

Koresponden:
Alamin
Senin, 28 Agustus 2023 15:23

Kepala BKD Kaltim, Deni Sutrisno/HO

"Surat tersebut menjadi dasar kami untuk melakukan pencopotan jabatan CB sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang III," sambung Deni.

Diberitakan sebelumnya, Eks Kepala Dinas ESDM Kaltim ditetapkan tersangka oleh Kejagung pada Kamis (24/8/2023) setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak 18 Agustus 2023.

CB diduga terlibat dalam penerbitan izin PT Sendawar Jaya, sebuah perusahaan tambang batu bara yang bermasalah di Kutai Barat.

Menurut Deni, jabatan Staf Ahli Gubernur Bidang III yang ditinggalkan CB saat ini masih kosong alias belum terisi.

Pihaknya juga bakal melakukan pembahasan lebih lanjut, terkait pengisian jabatan ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Jabatan baru akan diisi kalau sudah kosong, kami akan mengusulkan calon-calon pengganti CB ke pemerintah pusat. Tentunya, calon-calon ini harus memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan," pungkasnya. (*)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews