DIKSI.CO, SAMARINDA - Revisi peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2014 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang hingga saat ini masih dalam proses.
Sekretaris komisi III DPRD Samarinda, Muhammad Novan Syahronny Pasie mengungkapkan, dalam proses nya, komisi III ingin betul-betul memastikan penerapan fungsi tata ruang kota Samarinda dalam revisi tersebut harus sesuai dengan kondisi di lapangan.
Hal itu dilakukan untuk meminimalisir potensi permasalahan yang dapat terjadi akibat ketidaksesuaian data dan peruntukkan tata ruang yang ada di lapangan.
"Kita ingin memastikan saat kita pengesahan Perda nanti tidak jadi permasalahan, jadi kita harus menyesuaikan dengan fungsi," ujar Novan di gedung, Selasa (19/10/2021).
Novan juga mengungkapkan bahwa terdapat beberapa ketentuan dari pemerintah pusat dan undang-undang yang perlu ditinjau kembali pemenuhannya oleh kota Samarinda sebelum melanjutkan pembahasan.
"Seperti misalnya dalam fungsi RTRW itu daerah resapan air, jangan sampai kita memberikan izin untuk membangun perumahan, kemudian ketentuan dari ATR (Agraria dan Tata Ruang) untuk harus memiliki minimal 30 persen ruang terbuka hijau, apakah ini sudah dipenuhi atau belum kita harus pastikan kembali," papar anggota dewan fraksi Golkar tersebut.
Nantinya, revisi perda RTRW kota Samarinda ini akan saling berkaitan dengan pengajuan izin bangunan yang saat ini dalam proses peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Maka dari itu harus kita inventarisir dulu, tidak hanya di atas kertas, tetapi kita juga harus lihat kondisi di lapangan," pungkas sekretaris komisi III DPRD Samarinda tersebut.
Hingga saat ini disebutkan para pelaku usaha juga masih melakukan peninjauan kembali terkait fungsi wilayah yang saat ini tengah mereka gunakan. (advertorial)