DIKSI.CO, SAMARINDA - Meski Lurah Sungai Kapih, Edi Apriliansyah bersama rekannya Rusli AS telah bertstatus tersangka, namun kasus pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan masih terus berlanjut.
Seperti yang diketahui, pungli pertama kali dijalankan dengan besaran uang Rp100 ribu pada awal pengujuan formulir PTSL dan Rp1,5 juta yang telah terbukti dilakoni kedua tersangka. Namun, saat diusut lebuh jauh indikasi adanya pungutan lain semakin terendus.
Pungutan lain yang dilakukan berdasarkan letak strategis tanah dibagi dalam dua kelas. Indikasi adanya pungutan berdasarkan kelas tanah ini mencuat dari para saksi yang terdiri dari 26 Ketua RT setempat dan 15 warga yang menjadi korban. Termasuk dari tersangka Rusli.
Dalam keterangan yang dikumpulkan dari para saksi, diketahui Rusli kembali meminta pungutan berdasarkan klasifikasi tanah. Saat ini warga ada 15 orang yang dimintai keterangan.
"Tapi memang ada indikasi klasifikasi lokasi. Jadi ada perbedaan biaya. Menurut Rusli tapi tidak semua biaya disama ratakan," teranga Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kanit Tipidikor Satreskrim Iptu Abdilah Dalimunthe, Jumat (15/10/2021).
Dalam penentuan kategorinya, tanah yang berlokasi strategis di Jalan Sejati dan Jalan Pendekat Mahkota masuk dalam kategori satu. Yang mana diipatok Rp2,5 juta.
Sedangkan bagi tanah yang berada di Jalan Tatako, Jalan Kehewanan dan Rapak Mahang dikenakan biaya Rp1,5 juta. Tarif ini ditentukan oleh Rusli yang bertugas sebagai koordinator program PTSL.
"Jadi klasifikasi tanah itu inisiatif Rusli cuman memang diketahui Lurah. Mungkin Rusli memang mau dilebihkan sendiri," duganya.