DIKSI.CO - Dugaan pemufakatan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan jadi atensi publik.
Teranyar, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa hakim agung Soesilo.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.
Diketahui, Soesilo punya perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang menilai Ronald Tannur tidak memiliki niat jahat untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.
"Itu menjadi perhatian dan tentu akan kami informasikan kepada penyidik," ujar Harli, Kamis (12/12/2024).
Harli mengatakan beberapa waktu lalu, Badan Pengawas MA juga telah menyampaikan bahwa Hakim Agung Soesilo pernah bertemu dengan tersangka Zarof Ricar terkait perkara Ronald Tannur.
Hanya saja, Harli menyebut dalam konferensi pers kala itu Bawas MA mengklaim pertemuan antaran Zarof dengan Hakim Agung Soesilo tidak terkait dengan perkara Ronald Tannur.
Ia menegaskan nantinya seluruh informasi tersebut akan kembali didalami penyidik untuk membuat terang kasus rencana pemufakatan jahat Zarof Ricar Cs di MA.
"Setiap hakim memiliki keyakinan dalam menilai sesuatu perkara, namun apakah yang bersangkutan perlu dimintai keterangan tentu sangat tergantung dengan urgensi dari kaitan dengan perkara ZR," tuturnya.
Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur.
Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara itu biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. (*)