Minggu, 19 Mei 2024

Update Kasus Peredaran Sabu 25 Kg dan 37 Ribu Pil Ekstasi, Polisi Curigai Penerima Barang Lebih dari Satu Orang

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Minggu, 12 September 2021 11:13

FOTO : Ungkapan sabu dan pil ekstasi yang menjadi rekor ungkapan Polresta Samarinda masih terus dilakukan pengembangan lebih lanjut/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Meski pengiriman 25 kilogram sabu dan 37.701 butir pil ekstasi tujuan Kota Tepian telah digagalkan Polresta Samarinda, tugas kepolisian pasalnya tak berhenti begitu saja. Perburuan mengungkap jaringan narkotika bernilai fantastis ini pun terus dilakukan Korps Bhayangkara. 

Sabu dan puluhan ribu pil ekstasi yang diduga berasal dari Surabaya, Jatim dengan tujuan Banjarmasin, Kalsel ini juga diduga dalam pengirimannya dicurigai jika memiliki lebih dari satu penerima. 

"Mungkin ada dipecah-pecah di sana (Banjarmasin) tapi kami masih dalami lagi dari pengungkapan yang kami tangkap di Banjarmasin," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian, Minggu (12/9/2021).

Dari hasil pemeriksaan polisi, keenam tersangka yang diamankan mengaku jika telah dua kali melakukan pengiriman. Bahkan sebelum digagalkan, pada Juli lalu sindikat ini berhasil memasukkan sabu seberat 10 kilogram ke Samarinda. 

"Mereka ngakunya yang ketangkap ini sudah ke dua kali. Asal barangnya dari Surabaya juga dikirim ke Banjarmasin dan ada lagi orang yang ambil, tapi pas masuk Samarinda ini yang kami belum tau masuknya Samarinda mana, masih kami telusuri," ucapnya. 

Guna mengungkap jaringan bisnis haram ini, Polresta Samarinda berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jatim. Mengingat barang haram ini berasal dari Surabaya. 

"Tentu kami akan kerjasama untuk mengungkap ini," kuncinya. 

Diwartakan sebelumnya, kurang lebih sebulan penyelidikan dilakukan Polresta Samarinda akhirnya berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika dalam jumlah besar ini. 

Setidaknya 25 kg sabu yang terbungkus dalam 24 kemasan teh hijau bertuliskan bahasa Mandarin, dan 1 bungkus sabu siap edar berhasil disita. Tak hanya itu, polisi juga menyita ineks dengan 3 logo dan warna yang berbeda sebanyak 37.701 butir, yang dibagi dalam 6 bungkusan besar, 8 bungkus sedang dan kecil. 

Pengungkapan ini pun menjadi rekor baru bagi Polresta Samarinda setelah sebelumnya membongkar sindikat narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 13 kg pada Juni 2021. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews