Sabtu, 23 November 2024

Update Kasus Korupsi Bupati AGM, Penyidik KPK Dalami Pemberian Izin Aktivitas Pertambangan PT Harapan Bersama Pasir Kwarsa dan PT Prima Surya Silica

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 26 Maret 2022 6:49

Gedung Merah Putih KPK kembali menghadirkan saksi untuk mendalami kasus korupsi yang menjerat eks Bupati AGM. (HO)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Setelah melakukan pelimpahan berkas perkara Ahmad Zuhdi selaku pemberi suap ke mantan Bupati Abdul Gaffur Masud (AGM), kini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus eks orang nomor satu di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) itu.

Disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri saat ini tim penyidik lembaga antirasuah tengah melakukan pemeriksaan keterangan dari saksi Amatdin Tamin selaku Direktur PT Harapan Bersama Pasir Kwarsa dan PT Prima Surya Silica.

"Update penyidikan perkara dugaan TPK suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur dengan tersangka AGM dan kawan-kawan," jelas Ali Fikri dalam siaran tertulisnya, Jumat ( 25/3/2022) malam tadi.

Lanjut Ali Fikri, pemeriksaan keterangan Amatdin Tamin itu dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.

"Amatdin Tamin selaku Direktur PT Harapan Bersama Pasir Kwarsa dan PT Prima Surya Silica hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemberian dan persetujuan izin aktifitas pertambangan bagi perusahaan saksi yang diterbitkan oleh tersangka AGM," bebernya.

Selain memeriksa keterangan Amatdin Tamin, tim penyidik KPK pasalnya juga melakukan hal serupa kepada tersangka Nur Afifah Balqis.

"Tim )enyidik juga memeriksa tersangka NAB (Nur Afifah Balqis) dalam statusnya sebagai salah satu tersangka penerima, yang dimana dilakukan pendalaman keterangan antara lain terkait dengan peran saksi yang aktif membantu tersangka AGM dan dugaan adanya berbagai aset milik tersangka AGM yang diatasnamakan pihak-pihak tertentu," tandas Ali Fikri.

Seperti yang diketahui dalam konferensi pers KPK, Kamis malam (13/1/2022) lalu yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube KPK RI, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan bahwa kegiatan tangkap tangan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi itu berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili.

Alexander Marwata katakan bahwa adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji itu terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2021-2022.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 11 orang pada Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 19.00 WIB malam di wilayah DKI Jakarta dan wilayah Kalimantan Timur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews