Sabtu, 23 November 2024

Update Kasus AGM, JPU Hadirkan 11 Saksi Termasuk Petinggi Partai Demokrat

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 15 Juni 2022 15:41

4 saksi petinggi partai Demokrat saat menghadiri sidang OTT AGM di PN Tipikor Samarinda pada Rabu (15/6/2022)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Perkara korupsi eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud (AGM) bersama 4 terdakwa lainnya kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (15/6/2022).

Dalam persidangan yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama sebagai Ketua Majelis, serta Hariyanto dan Fauzi Ibrahim sebagai Hakim Anggota, Jaksa Penuntut Umun (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 11 saksi.

Di antaranya ialah Ahmad Zuhdi, Asdarussalam (Ketua Kadin PPU), Muhajir - (Plt BPKAD), Agus Suyadi (Bendahara Korpri), Petriyandi Ponganton Pasulu alias Ryan (Kabid Bina Marga PUPR PPU), Ricci Firmansyah (Kabid Cipta Karya PUPR PPU), Abdul Halim (Pokja ULP), Viktor Yuan (Ketua DPC Demokrat Samarinda), Hartono (Ketua DPC Demokrat Bontang), Syahruddin (Ketua DPC Demokrat PPU) dan Alfian Aswadi (Ketua DPC Demokrat Kutim).

Ke-11 orang itu pun dihadirkan dalam kesaksian kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten PPU dengan perkara bernomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr AGM selaku Bupati PPU bersama Nur Afifah Balgis selaku Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Balikpapan, dan perkara bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr dengan terdakwa Muliadi selaku Plt Sekda PPU, Jusman selaku Kabid Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Pemerintah Kabupaten PPU, dan Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUPR.

Sidang pertama kali dibuka dengan mendengar keterangan saksi Ahmad Zuhdi yang juga berperan sebagai pemberi suap, kemudian dilanjutkan kepada Asdarussalam selaku pengumpul uang dan selanjutnya kepada Muhajir serta Agus Suyadi.

Ke-4 saksi ini pun kembali dicecar pertanyaan seputar aliran uang yang masuk ke AGM sebagai bupati dan untuk kepentingan Musda Demokrat Kaltim, sebab mantan orang nomor satu PPU itu mencalonkan diri sebagai ketua partai.

Selain 4 saksi itu, dalam persidangan para petinggi partai Demokrat yakni Viktor Yuan (Ketua DPC Demokrat Samarinda), Hartono (Ketua DPC Demokrat Bontang), Syahruddin (Ketua DPC Demokrat PPU) dan Alfian Aswadi (Ketua DPC Demokrat Kutim) juga dicecar pertanyaan terkait aliran dana korupsi ke dalam gelaran Musda Demokrat Kaltim pada Jumat (17/12/2021) lalu di Hotel Aston Samarinda.

"Pertama apakah sodara mengikuti musda?" tanya JPU KPK.

"Iya ikut," jawab Viktor, Hartono, Syahruddin dan Alfian Aswadi secara bergantian.

"Apakah saudara pernah menerima sejumlah uang?" timpal JPU KPK.

"Tidak," ungkap ke-4 saksi bergantian.

Dalam gelaran Musda Demokrat Kaltim, ke-4 saksi yang diketahui memberikan dukungan suara ke AGM sebagai calon ketua Demokrat Kaltim pun ditanya mengenai fasilitas yang diterima saat gelaran Musda.

"Saat di hotel siapa yang bayar biaya sewa kamar," tanya JPU KPK kembali.

Pertanyaan itu pun dijawab berbeda oleh ke-4 saksi.

"Sebagian kamar dibayar oleh panitia, dan sebagian lagi dibayar oleh pak AGM," ucap Viktor Yuan dan Syahruddin yang mendapatkan kamar hotel lebih dari 1.

Sementara itu, saksi Hartono dan Alfian mengaku hanya mendapat jatah 1 kamar hotel yang dibayarkan oleh panitia Musda Demokrat Kaltim.

"Hotel (kamar) dibayar sama panitia," ucap Hartono dan Alfian.

Menanggapi kesaksian 4 Ketua DPC Demokrat tersebut, AGM cs menyatakan tidak keberatan.

"Tidak keberatan yang mulia, memang seperti itu," jawab AGM melalui persidangan online.

Pernyataan serupa juga disampaikan, Nur Afifah Balgis, Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman.

"Tidak ada keberatan yang mulia," ucap ke-4 terdakwa. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews