Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Samarinda telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Koperasi 212 Mart Samarinda sebagai saksi, terkait raibnya dana sebesar Rp2,25 miliar dari 600 investor.
Kala itu Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena menyampaikan, bahwa pihaknya memanggil Ketua Koperasi 212 Mart berinisial PN, masih sebatas saksi.
Kasus ini menyeruak ketika ratusan warga melaporkan dugaan dugaan investasi bodong 212 Mart ke Polresta Samarinda. Warga merasa ditipu setelah ikut berinvestasi mendirikan pusat perbelanjaan 212 Mart di Samarinda.
Nilai investasi tiap warga beragam, mulai dari Rp500 ribu sampai dengan Rp20 juta. Masalah ini muncul sejak Oktober 2020 lalu. Kecurigaan berawal dari gaji karyawan yang belum dibayarkan, hingga operasional 212 Mart ditutup tanpa pengembalian investasi yang dibayarkan.
Pengurus koperasi pun menghilang dan sulit dihubungi, hingga warga yang menjadi korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah resmi mendapat laporan dari investor 212 Mart, polisi mulai menyelidiki dugaan penipuan alias investasi bodong yang dilakukan Koperasi Syariah 212 Samarinda.
Laporan warga ini tercatat sudah dilakukan pada Jumat (30/4/2021) lalu di Polresta Samarinda. Diketahui, 212 Mart memiliki tiga cabang di Kota Tepian. Yakni berada di Jalan AW Sjahranie, Jalan Gerilya, dan kawasan Bengkuring. Dengan nilai investasi menyeluruh hingga Rp2 miliar lebih, dan terdiri dari 600 investor.
Hal ini diungkapkan I Kadek Indra, Advokat LKBH Lentera Borneo yang ditunjuk sebagai Ketua Tim dan Penasihat Hukum para investor 212 Mart Samarinda. Kata Kadek kepada awak media, para pengurus 212 Mart itu berinisial PN selaku ketua, RJ wakil ketua, dan BH sebagai bendahara, serta MS, yang semua tercatat sebagai terlapor dalam perkara ini.