IMG-LOGO
Home Advertorial Upah Pekerja Teras Samarinda Belum Dibayar, DPRD Samarinda Ingatkan Pemkot Selektif Lelang Proyek
advertorial | Umum

Upah Pekerja Teras Samarinda Belum Dibayar, DPRD Samarinda Ingatkan Pemkot Selektif Lelang Proyek

oleh Alamin - 01 Maret 2025 14:36 WITA

Upah Pekerja Teras Samarinda Belum Dibayar, DPRD Samarinda Ingatkan Pemkot Selektif Lelang Proyek

DIKSI.CO, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Samarinda menyoroti persoalan hak pekerja proyek Teras Samarinda yang hingga kini belum ada kejelasan.Ketua Komis...

IMG
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie

DIKSI.CO, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Samarinda menyoroti persoalan hak pekerja proyek Teras Samarinda yang hingga kini belum ada kejelasan.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie mengingatkan Pemkot Samarinda agar ke depannya lebih selektif dalam proses lelang proyek.

 Novan menyoroti buruknya komunikasi kontraktor dalam menyelesaikan masalah ini, yang menyebabkan permasalahan terus berlarut-larut tanpa kepastian.

Padahal, DPRD telah berulang kali memanggil pihak kontraktor untuk memberikan penjelasan, namun tidak pernah mendapatkan respons.

“Kami sudah berkali-kali memanggil mereka, tapi tidak pernah direspons. Malah saya dengar mereka justru memberi tanggapan lewat media. Saya juga tidak tahu media mana yang bisa menghubungi mereka,” ujarnya.

Politisi Golkar ini menekankan agar kepastian pencairan dan distribusi dana kepada pekerja perlu disinkronkan lebih lanjut antara Pemkot, kontraktor, dan pihak pekerja yang terdampak.

“Kami meminta Dinas PUPR untuk menindaklanjuti hal ini karena perusahaan (kontraktor) juga masih memiliki hak atas pembayaran dari pemerintah. Sebenarnya ini bisa selesai dengan mudah kalau ada itikad baik. Tapi karena tidak ada respons, akhirnya semua jadi tidak jelas,” ucapnya.

Terkait persoalan itu, Novan mengatakan, DPRD Samarinda hanya berperan sebagai fasilitator dalam mediasi antara pihak terkait.

Namun, tanggung jawab utama tetap berada di tangan perusahaan sebagai pihak yang berutang kepada para pekerja.

“Nantinya, ini akan dijembatani sesuai aturan hukum agar pihak ketiga bisa menyelesaikan kewajibannya kepada pekerja,” pungkasnya. (advertorial)

Berita terkait