DIKSI.CO, MALINAU - Kasus kejahatan korupsi di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara berhasil diungkap jajaran Korps Adhyaksa.
Pada kasus tersebut, jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau mengungkap penyalahgunaan dana desa, dan berhasil mengembalikan potensi kerugian negara dengan nominal lebih dari Rp 98 juta pada Selasa (30/4/2024) kemarin.
Dijelaskan Plt Kepala Kejari Malinau, Muhandas Ulimen kalau kasus itu menetapkan satu tersangka.
Yakni Yapang Sangkar selaku Kepala Desa Batu Lidung yang terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa (APBDes) medio anggaran 2020-2021.
“Kemarin (Selasa), sekira pukul 14.00 Wita, Kejaksaan Negeri Malinau telah melakukan kegiatan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Malinau,” ungkapnya, Rabu (1/5/2024).
Lanjutnya, pengembalian kerugian keuangan negara oleh Kejari Malinau kepada BPKD Malinau berupa uang tunai sebesar Rp 95.673.570.
“Besaran tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Malinau Nomor 700/161/Umpeg&Keu tanggal 19 September 2022 tentang Penyampaian Laporan PDTT yang diserahkan oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Malinau melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Malinau kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Malinau,” bebernya.
Kemudian, disebutkan kalau tersangka Yapang Sangkar selaku Kepala Desa Batu Lidung telah mengembalikan kerugian keuangan negara melalui tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Malinau secara berangsur sebanyak 2 kali, sehingga unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi.
“Dengan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut maka Kejaksaan Negeri Malinau telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun 2024 ini dan diharapkan agar dapat meningkatkan pendapatan negara,” pungkasnya. (tim redaksi)