DIKSI.CO, SAMARINDA - Polemik raibnya uang nasabah Bank Negera Indonesia (BNI) cabang Samarinda senilai Rp 3,5 miliar yang dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim beberapa waktu lalu akhirnya mendapat respon dari pihak perbankan.
Mewakili pihak perusahaan, Kuasa Hukum BNI cabang Samarinda, Agus Amri mengatakan dana tabungan nasabah bernama Muhammad Asan Ali sejatinya telah dikembalikan sesuai dengan data yang tercatat pada sistem perbankan BNI Samarinda melalui proses audit.
BNI Samarinda, ungkap Agus Amri telah mengembalikan tabungan Asan Ali dalam bentuk deposito senilai Rp 2.354.640.418, kemudian ditambah Rp 303.500.000 dari mantan pegawai BNI yang telah dipecat, yakni Besse Dala Ekaputri.
Nama terakhir disebut, diduga sebagai penyebab raibnya dana tabungan Asan Ali.
"Dan itu juga sudah (pengembalian dana Asan Ali), kemudian juga dibuat dalam kesepakatan melalui akta notaris (pada 30 Desember 2020). Ada dalam kesepakatan antara pihak bank dan nasabah dengan sejumlah tersebut," kata Agus Amri saat dikonfirmasi, Jumat (1/4/2022).
Dengan pengembalian yang telah dilakukan pihak perbankan, lanjut Amri, polemik antara BNI Samarinda dan nasabahnya Asan Ali seharusnya telah selesai.
Namun demikian, Asan Ali melalui kuasa hukumnya menilai dana tabungan yang dimiliki bernilai Rp 3,5 miliar. Mengacu pada data rekening koran dari riwayat transaksi Asan Ali.