Sabtu, 23 November 2024

Tuntut Ganti Rugi Lahan Warga di Jalan Tol, Mahasiswa Balikpapan Datangi Kantor Dewan

Koresponden:
Ainun Amelia
Senin, 12 April 2021 7:38

Mahasiswa saat berorasi di depan kantor DPRD Balikpapan/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Sejumlah mahasiswa Kota Balikpapan yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Balikpapan mendatangi Kantor DPRD Balikpapan, pada Senin (12/4/2021) sore. 

Mahasiswa ini turun ke jalan membawa sebuah aspirasi dan kepentingan rakyat yang tertindis, terpinggirkan, serta terabaikan terkait masalah ganti rugi lahan warga di area Jalan Tol Balikpapan-Samarinda yang belum dibayar oleh pemerintah. 

Pasalnya sejak dibangun pada awal tahun 2011 hingga saat ini belum menemukan titik terang untuk masyarakat yang lahannya terdampak khsususnya pada seksi 1 Balikpapan-Samboja. 

"Ada 39 dari 41 persil yang harus segera dituntaskan Pemerintah Kota Balikpapan melalui BPN Kota Balikpapan. Mengingat sebentar lagi jalan toI ruas Balikpapan-Samboja tersebut akan segera diresmikan," ujar Michael Aruang, Humas Aksi GMNI.

Hal tersebutlah yang menjadi landasan atas keresahan mahasiswa ini melihat warga yang hidup dan berpengasilan atas lahannya yang telah diolah untuk berkebun, berladang dan bercocok tanam secara turun temurun sejak 1960 perlahan dikuasai pemerintah dengan dalil perluasan Kawasan Hutan Lindung dan perluasan wilayah Daerah Aliran Sungai Manggar. 

Meskipun pada tahun 1996 Pemerintah Kota Balikpapan telah menetapkan lahan tersebut sebuah kawasan Hutan Lindung (KHL) namun, lahan warga masyarakat yang ditetapkan sebagai KHL belum direlokasi atau mendapat ganti rugi.

"Segera tuntaskan ganti rugi atas lahan warga yang belum tuntas sebagai akibat pembangunan jalan bebas hambatan Tol Balsam," ujarnya. 

Di tempat yang sama Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Andi Arif Agung menyambut kedatangan mahasiswa ini mengatakan, pihaknya menyambut baik aspirasi dari masyarakat ini dan siap untuk memfasilitasi permintaan warga. 

"Ini adalah lahannya masyarakat Balikpapan dan wajar kalau DPRD Balikpapan memfasilitasi situasi ini," ujarnya. 

Namun pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan untuk menyelesaikan permasalahan ganti rugi tanah yang ada di Jalan Tol Ini. 

"Kalau sudah ada kejelasan status tanah, dan pernyataan pengadilan ya tinggal dibayar saja," katanya. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews