Senin, 25 November 2024

Tunggak Bayar Pajak Miliaran Rupiah, Bapenda Pasang Spanduk di Area Lobi Hotel Selyca Samarinda

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Jumat, 24 September 2021 11:31

Plang pemberitahuan wajib bayar pajak yang dipasang oleh Bapenda Kota Samarinda di area lobi Hotel Selyca, Jumat (24/9/2021)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberi peringatan keras kepada pihak  manajemen Hotel Selyca Samarinda terkait masalah kewajiban membayar pajak hotel.

Tak tanggung-tanggung, pemkot memasang spanduk pengumuman bertuliskan "Wajib Pajak Ini, Belum Melunasi Pajak Daerah" di area lobi hotel 

Perihal hal ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Hermanus Barus menjelaskan, bahwa manajemen Hotel Selyca Samarinda belum membayar pajak hotel secara penuh sejak tahun 2018. Diperkirakan total nilai pajak yang belum dibayarkan sebesar lebih kurang Rp 4 miliar.

"Jadi jumlah tunggakan itu adalah hasil dari pemeriksaan BPK, ada yang reguler. Kalau reguler itu artinya setiap bulan itu dia punya kewajiban membayar itu juga tidak dilaksanakan, bolong-bolong lah kira-kira," ungkap Hermanus Barus, Jumat (24/9/2021).

Pemeriksaan tersebut dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim pada tahun 2019 lalu.

Bapenda Kota Samarinda, lanjut Hermanus Barus telah melampirkan bukti hasil pemeriksaan BPK untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda.

"Itu juga laporan kita serahkan ke Kejari Kota Samarinda," imbuhnya.

Pria yang akrab disapa Barus itu menegaskan jika dalam kurun waktu yang ditentukan manajemen hotel tidak memenuhi kewajiban membayar pajak maka Pemkot Samarinda akan melanjutkan ke upaya penyegelan. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews