DIKSI.CO - Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah atau biasa disapa Castro telah menyelesaikan pendidikan S3 nya (strata 3) di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam disertasinya, ia mengangkat tema” Penjabaran Prinsip-prinsip Pengaturan Sumber Daya Alam Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi”.
Tema itu diusung Castro berangkat dari keresahan atas salah kelola Sumber daya alam (SDA), hal itu ditandai dengan banyaknya Undang-undang SDA yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sehingga Castro, dalam penelitian itu mengharapkan agar Sumber daya alam harus dikelola berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang digali sesuai dengan nilai-nilai dalam konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, Prinsip-prinsip hukum itulah yang akan jadi pedoman pengaturan sumber daya alam ke dalam undang-undang.
Ia menjelaskan dalam disertasinya, salah satu fungsi lain dari prinsip hukum adalah melakukan proses evaluasi sekaligus koreksi terhadap undang-undang.
Evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang.