Minggu, 19 Mei 2024

Tolak UU Minerba, Aliansi Mahasiswa Menggugat Geruduk Kantor DPRD Kaltim

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 6 Juli 2020 6:40

Aksi Mahasiswa Kaltim Menggugat di depan gedung DPRD Kaltim, Senin (6/7/2020)/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Puluhan mahasiswa menggelar aksi demo menolak Undang-Undang Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 3 Tahun 2020 di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Senini (6/7/2020).

Para peserta yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat "MAHAKAM" tampak membentangkan spanduk yang isinya menolak UU Minerba.

Ada 7 poin penolakan yang disampaikan oleh peserta aksi.

"Ada 7 konsensi tambang terbesar di Kaltim. 7 tambang itu tidak mempunyai implikasi positif untuk masyarakat Kaltim," kata salah seorang massa aksi saat menyampaikan orasinya.

Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat menganggap UU Minerba dapat memutus masa depan generasi yang akan datang.

Mahasiswa mempertanyakan aliran dana jaminan reklamasi dan pasca tambang ditutup.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews