DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan bersama stakeholder terkait memutuskan pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Melalui surat edaran nomor 440/0363/Kesra tentang pencabutan surat edaran bersama tim gugus tugas Covid-19 di Kota Balikpapan nomor 440/350/Kesra tentang tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H/2020 M saat pandemi Covid-19 di Kota Balikpapan.
"Pemerintah Daerah menarik kembali surat edaran yang membuka ruang penyelenggaraan solat Idul Fitri di Masjid kita batalkan," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.
"Agar umat islam di Balikpapan melaksanakan salat Idul Fitri nya di rumah masing-masing," lanjutnya.
Kebijakan ini mengikuti petunjuk dari Pemerintah Pusat, Tim Gugus Tugas, Menteri, dan Gubernur agar umat Islam dapat melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.
"Pernyataan terakhir juga dari Menteri Agama Fahrul Rozy juga mengimbau agar sholat Idul Fitri tetap dilaksanakan di rumah bersama keluarga inti," ujarnya.