DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemasangan reklame di Kota Tepian kembali disorot DPRD Samarinda.
Guna menertibkan pemasangan reklame, Jumat (19/5/2023) kemarin, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Jalan.
Raperda tersebut mengatur tentang penertiban reklame yang dipasang harus memiliki izin.
Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra.
"Semangat kita itu pertama kita akan menata supaya pemanfaatan jalan ini bisa digunakan secara rapi dan tertata, tidak semrawut," ungkapnya.