DIKSI.CO, SAMARINDA - Pasar Merdeka Samarinda mulai dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub).
Kini sistem karcis telah diberlakukan di pasar tersebut mulai Sabtu (13/1/2024).
Hal ini disampaikan oleh Didi Zulyani selaku Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda.
"Pakai karcis dari Dishub, tarifnya sama sesuai Perwali 54 tahun 2021, Rp 2 ribu untuk roda dua (R2) dan tidak progresif," ujar Didi Zulyani, Sabtu (13/1/2024).
Dijelaskannya, pengelolaan pasar itu bertujuan untuk membiasakan masyarakat tertib administrasi.
Selai itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda juga akan mengalami peningkatan.
Dikatakannya, tak menutup kemungkinan sistem ini juga akan diterapkan di pasar lain di Samarinda, seperti Pasar Sungai Dama.
"Saya juga sudah mulai mempersiapkan tim personil untuk pengelolaan di sana (Pasar Sungai Dama). Mudah-mudahan juga bisa ke Pasar Baqa juga," jelasnya.
Meski baru menginjak tahap awal, Didi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada juru parkir terkait penggunaan karcis yang terhubung dengan sistem aplikasi mesin EDC (Electronic Data Capture).
"Kita coba arahkan masyarakat yang ke pasar dengan sistem ini," tutur Didi.
Di samping itu, meski masih dominan menerapkan pembayaran parkir secara tunai, rencananya secara bertahap Dishub Samarinda juga akan menerapkan pembayaran non tunai secara optimal.
"Itu kalau sistem sudah berjalan, baru diterapkan dengan maksimal. Tapi kalau non tunai sudah bisa pakai Qris.
"Kita sudah siap dan ready untuk masing-masing pasar, tinggal kita mulai pelan-pelan lagi," pungkasnya. (*)