DIKSI.CO, SAMARINDA - 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Disampaikan Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), Abdul Rofik, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Samarinda, agenda tersebut dijadwalkan akan digelar pada
25 November 2021 melalui mekanisme paripurna.
Namun, ia tak dapat menyebutkan secara pasti Raperda apa saja yang akan disahkan nantinya, namun dari 8 Raperda tersebut ada yang merupakan usulan dari DPRD dan juga pemkot Samarinda.
“Ya 8 Raperda itu ada yang usulannya dari DPRD ada juga dari pemkot, kita sudah tentukan agenda nya di Banmus (Badan Musyawarah) memungkinkannya di tanggal 25 (November) ini,” ungkap Rofik sapaan karibnya, Rabu (17/11/2021).
Selain 8 Raperda yang diagendakan untuk disahkan dalam bulan November ini, pada bulan Desember mendatang, Rofik juga memastikan aka ada Raperda lainnya yang menyusul untuk disahkan melalui paripurna bersama walikota Samarinda.