Jumat, 22 November 2024

Tindaklanjuti Soal Pertamini Ilegal, Komisi II DPRD Samarinda Akan Panggil PT Pertamina

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 14 Oktober 2021 7:50

Fuad Fakhruddin, Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Kamis (14/10/2021)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Menindaklanjuti lanjuti maraknya pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) atas nama "Pertamini" ilegal di Samarinda, Komisi II DPRD Kota Samarinda berencana memanggil PT Pertamina dalam waktu dekat.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin, menyatakan pihaknya bersama pemerintah kota ingin sama-sama menata persoalan tersebut dengan baik. 

"Kalau itu (Pertamini) menjamur dan tidak di tata dengan baik, akan muncul masalah yang kami khawatirkan. Seperti kebakaran, kemudian tindakan lain yang sekiranya bahaya bagi masyarakat," ujar Fuad sapaan karibnya saat dihubungi awak media, Kamis (14/10/2021).

Lanjutnya, persoalan ini sejatinya telah lama dibahas komisi II. Ia menyebut, usai bertemu dengan PT Pertamina yang beroperasi di Jalan Cendana pada 2020 silam, pihaknya tidak dapat mengakomodir keinginan masyarakat yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

"Mau bagaimana pun Pertamini yang dilakukan masyarakat dalam menjual minyak secara ilegal tidak bisa dibuatkan aturan. PT Pertamina yang harusnya tegas, membuatkan regulasi," tegasnya. 

Politisi dari Fraksi Gerindra mengingatkan agar pihak-pihak terkait dapat memberi solusi atas persoalan ini.

"Artinya kembali kami mengingatkan. Bagaimana? apakah kondisi ini terus berlanjut atau membuat penyelesaian yang bagaimana," pungkasnya. 

Sementara itu, Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Pertamina direncanakan akan digelar usai masa reses anggota DPRD Samarinda. Masa reses diketahui mulai 18-26 Oktober 2021. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews