DIKSI.CO, SAMARINDA - Dugaan rasuah dalam pengadaan bilik disinfektan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini menjadi sorotan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Diketahui Korps Adhyaksa kini tengah fokus melakukan tahap penyelidikan terhadap pengadaan yang telah menjadi temuan di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut.
Seperti dikonfirmasikan sebelumnya, bahwa medio 2020 kemarin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU telah mendatangkan bilik sterilisasi virus atau chamber disinfectant, dengan jumlah seratus unit untuk manusia dan 4 unit untuk kendaraan.
Masing-masing bilik disinfektan ini berharga Rp27 juta untuk bilik kecil, dan total keseluruhan anggaran mencapai Rp2,7 miliar. Tak hanya bilik kecil, Pemkab PPU pasalnya juga memesan bilik besar, seharga Rp500 juta sebanyak empat unit dengan total anggaran Rp2 miliar.
Namun dari hasil audit BPKP menyatakan bahwa ada temuan kelebihan bayaran. Bilik disinfektan untuk manusia lebih bayar sekira Rp509 juta. Sedangkan yang untuk kendaraan, kelebihan sekira Rp1,2 miliar.
Atas dasar inilah, perlahan Korps Adhyaksa memulai proses penyelidikannya. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasipenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto ketika dikonfirmasi Kamis (1/7/2021) siang tadi.
Toni mengatakan, bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Kendati demikian, hingga kini belum ada satupun tersangka yang ditetapkan.
"Untuk tersangka belum, karena ini masih proses pengumpulan data," ucap Toni.
Seperti diketahui sebelumnya, Kantor Kejati Kaltim sebelumnya didatangi mahasiswa yang tergabung dalam GMPPKT (Gerakan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur) Kamis (10/6/2021) lalu.
"Iya penyelidikan ini berangkat dari laporan masyarakat. Sebelumnya ada demo dan pengaduan dari adek-adek mahasiswa. Kemudian kami tindaklanjuti," ungkapnya.
Disinggung mengenai sejak kapan pihaknya mulai melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, Toni memilih enggan untuk menyampaikan. Hal ini dilakukan dengan alasan kelancaran proses didalam mengimpun keterangan.
"Penyidikan dimulai sejak kapan saya tidak bisa sebutkan. Yang penting laporan ini sudah kami proses dan sudah ada petunjuk dari pimpinan untuk diusut," tegasnya.
Dijelaskannya, hal yang menjadi sebab lamanya proses penyelidikan dikarenakan data yang sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat kepihaknya sangat minim. Sehingga diperlukan pengumpulan keterangan hingga mencar bukti awal. Yang berguna menjerat seseorang didalam pengadaan bilik disinfektan tersebut.
"Makanya ketika penyampaian ini, kita selalu minta kalau bisa ada data bukti pendukung awal. Jadi biar kita bisa lebih cepat, kan begitu. Bukan hanya pengakuan saja," terangnya.
"Tapi kami tegaskan, kita tengah tindaklanjuti hasil laporan masyarakat ini. Sekarang sedang kami proses sesuai dengan ketentuan," sambungnya.
Sementara itu, ditanya hasil penyelidikan sementara terkait kerugian negara. Toni kembali memilih untuk enggan menyampaikan.
"Kita juga masih belum bisa bongkar itu dulu. Karena masih mengumpulkan bahan keterangan dulu. Karena kalau ini baru awal sudah kami sampaikan, takutnya ada orang-orang yang bisa bermain. Kita tidak mau begitu, memang ranahnya kalau lagi diawal kita fokus kumpulkan data dahulu," tandasnya. (tim redaksi Diksi)