DIKSI.CO, SAMARINDA - Penertiban Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) di Jalan RE. Martadinata, Kecamatan Samarinda Ulu dipastikan berlanjut.
Camat Samarinda Ulu, Muhammad Fahmi menyampaikan, bahwa pihaknya esok akan menggelar rapat koordinasi bersama pengelola SPBU, Lurah, RT setempat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda.
"Besok saya panggil pihak pengelola yang bertanggungjawab. Kalau pihak mereka tidak sanggup bongkar semua, maka kita akan kerahkan Satpol PP dan dari kecamatan untuk membantu pembongkaran," ungkap Fahmi saat dihubungi tim redaksi, Kamis (10/2/2022).
Fahmi menyebut, selama instruksi pembongkaran SPBU dikeluarkan Wali Kota Samarinda, pihak pengelola berlaku kooperatif.
Hal ini ditandai dengan telah dibongkarnya sebagian bangunan SPBU dan beberapa perangkat pengisian bahan bakar.
"Sudah dilakukan beberapa lalu (pembongkaran), sesuai arahan pak wali, harus dibongkar semua. Dan saya akan segera tindak lanjuti," kata Fahmi.
Fahmi menambahkan, alasan mengapa SPBU yang sudah puluhan tahun beroperasi itu dibongkar yakni telah selesainya masa sewa lahan.
"Masa pinjam juga sudah berakhir beberapa tahun, sejak Oktober kita sudah sampaikan teguran, hingga Februari, untuk segera dibongkar," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot). Samarinda menggelar rapat koordinasi terkait objek-objek penertiban yang akan dilakukan beberapa waktu ke depan.
Salah satunya yakni, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) di jalan RE Martadinata, Teluk Lerong Ilir, Samarinda Ulu.
Wali Kota Samarinda menyampaikan, pemerintah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah menyurati pemilik SPBU sebanyak 3 kali sesuai prosedur yang berlaku.
"Perintah permintaan untuk melakukan pembongkaran secara sukarela sebanyak 3 kali sudah dilakukan, artinya SOP nya sudah terpenuhi," kata Andi Harun saat ditemui usai rapat koordinasi di kantor Balaikota, Selasa (8/2/2022). (tim redaksi Diksi)