Minggu, 19 Mei 2024

Tindaklanjuti Instruksi Permendagri, Satpol PP Samarinda Gelar Rakor Lintas OPD

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Jumat, 1 Oktober 2021 6:45

Rakor yang diselenggarakan Satpol PP Samarinda pada, Kamis (30/9/2021)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat dan Intruksi Wali Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penyelenggara Perlindungan Masyarakat Kota Samarinda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda melakukan koordinasi terkait penyelenggaraan ketertiban dan perlindungan masyarakat.

Rapat Koordinasi (Rakor) kali ini dihadiri narasumber Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Provinsi Kaltim Hasan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Provinsi Kaltim Vincentius Samadi, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Kota Samarinda Jarmin.

Kegiatan digelar di aula kantor kecamatan Loa Janan Ilir jalan H.A.M Riffadin, Kamis (30/09/2021).

Hasan menyampaikan, dalam penyelenggara Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) bertugas, membantu penyelenggara ketentraman, ketertiban umum dan linmas dalam skala Kecamatan dan Kelurahan.

“Juga membantu penanganan ketentraman ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum, membantu penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran, dan membantu masyarakat serta pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan,” jelas Hasan.

Sementara Jarmin menjelaskan, tata cara, tata kelola, mekanisme dan implementasi penyelenggaraan Linmas di Pemerintah Kota Samarinda dilakukan oleh Satpol PP Kota Samarinda dan di Pemerintah Kelurahan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews