Rabu, 4 Desember 2024

Tindak Lanjut Tumpahan Minyak di Sungai Mahakam, KSOP Siapkan Sanksi Administratif

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 16 April 2021 9:43

FOTO : Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Klas II Samarinda, Capt Slamet Isyadi, Jumat (16/4/2021) sore tadi di ruang kerjanya/Diksi.co

"Kami menganggap perusahaan tersebut pasif. Tidak melakukan kegiatan. Jika tidak seperti itu harusnya ada perubahan perizinan," imbuhnya. 

Terkait sanksi, lanjutnya, pemilik kapal bisa saja dikenakan sanksi administratif. Bentuknya, bisa hanya sekadar peringatan, denda administratif, pembekuan izin atau pembekuan sertifikat hingga pencabutan izin atau pencabutan sertifikat. Sesuai dengan Pasal 59 UU 17/2008.

"Nanti akan ada sanksi tersendiri," tukasnya. 

Terkait pencemaran lingkungan pun terus diselidiki dan ditangani. Tumpahan minyak kelapa sawit sejatinya telah dilakukan. Menggunakan oil boom dan diisap kemudian ditampung menghina mobil tanki. 

Slamet pula menuturkan pihaknya telah melakukan penyisiran ke hilir dekat Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, yang memang ada beberapa tempat menjadi tumpukan minyak sawit di permukaan Sungai Mahakam. 

Sehingga, untuk mengantisipasi meluasnya minyak tersebut pihaknya pun berkoordinasi kepada perusahaan-perusahaan di sekitar, yakni PT Sarana Abadi Lestari (SAL), PT Pro Tank Terminal  maupun PT AKR Corporindo.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews