DIKSI.CO, SAMARINDA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan dari Tim Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil mengamankan DPO bernama Ruben Tumade dari pelariannya, pada Jumat (1/12/2023).
Ruben diketahui merupakan buron dari Kejaksaan Negeri Berau dan diciduk petugas dari pelariannya di Jalan Cempaka Putih Tengah, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat.
Eksekusi kepada Ruben dilakukan setelah dirinya kabur dari putusan hukum kasus korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 496 K/Pid.Sus/2011 tanggal 21 Juni.
“Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi,” ujar Kasipenkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam siaran persnya, Sabtu (2/12/2023).
Dalam putusan hukum, Ruben yang merupakan Direktur CV Rosatal telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 50 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambah Toni.
Selain putusan pokok tersebut. Ruben juga dikenakan sanksi lain berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 268.959.768,84 dengan ketentuan paling lama 1 bulan setelah putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Jika tidak, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dan dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” bebernya.
Perlu diketahui terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan selanjutnya Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diamankan guna proses lebih lanjut dari Jaksa eksekutor Kejari Berau,” pungkas Toni Yuswanto. (tim redaksi)