Minggu, 5 Mei 2024

Tim Mahyunadi-Kinsu Lengkapi Bukti Laporan, Bawa KTP Ganda hingga SK Pergantian Kepala Disdukcapil

Koresponden:
diksi redaksi
Selasa, 15 Desember 2020 6:13

Munir Perdana selaku pelapor menunjukkan tumpukan KTP ganda/ IST

“Yang bukti-buktinya sudah kami serahkan, baik yang berupa video dan berupa foto,” bebernya.

Ketiga adalah terkait pengangkatan Sulastin sebagai Plt Kepala Disdukcapil Kutai Timur berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 821.29/572/BKPP-MUT/IX/2020 yang ditandatangani Plt Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang yang ikut kontestasi. Menurut Munir, pengangkatan tersebut menyalahi aturan

“Pengangkatan Ibu Sulastin sebagai Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ini yang menurut kami menyalahi aturan,” jelas Munir. Pelanggaran yang dimaksud adalah Pasal 71 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU. 

“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” demikian bunyi Pasal 71 Ayat 2 UU 10/2016.

Pihaknya berharap bahwa seluruh laporan dapat disikapi, bisa diterima, dan diproses oleh Bawaslu. Mengingat syarat formil dan syarat materielnya sudah kami lengkapi. “Kami juga menginginkan, berharap kepada teman-teman Bawaslu untuk segera merekomendasikan kepada KPU agar mendiskualifikasi calon yang kami duga melakukan pelanggaran. Itu sesuai UU 10/2016 71 ayat 5 dan memang sanksinya adalah diskualifikasi,” tegas Munir.

Dalam Pasal 71 Ayat 5 UU 10/2016 dijelaskan, “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”.

Pada kesempatan itu, Munir juga menunjukkan bukti-bukti yang diserahkan ke lembaga pengawas pesta demokrasi itu.

“Ini SK (surat keputusan) pengangkatan Ibu Sulastin tanggal 25 September 2020. Kemudian ini adalah SK Bapak Heldy Frianda yang digantikan oleh Ibu Sulastin tadi. Ini yang saya bilang secara aturan melanggar Pasal 71 Ayat 2 dan sanksinya ada di Pasal 71 Ayat 5,” jelas Munir.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews