DIKSI.CO, SAMARINDA - Sorotan terhadap fenomena penjualan BBM bermerek 'Pertamini' itu semakin tajam usai terjadinya peristiwa kebakaran nahas pada Minggu, 17 April 2022 dini hari kemarin di Jalan AWS Samarinda.
Sebanyak 7 dari 8 orang korban dinyatakan meninggal dunia.
Kebakaran dipicu kecelakaan lalu lintas dari mobil Triton dengan Nopol KT 8502 NM yang menabrak bangunan ruko berisikan penjualan BBM eceran botol.
Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda bergerak cepat menggelar rapat koordinasi terkait status pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran yang kini sedang marak pada Senin, 18 April 2022 di Kantor TWAP Samarinda.
Ketua TWAP Kota Samarinda, Syaparudin, menyatakan hasil rapat memberikan beberapa rekomendasi kepada Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Pertama, merekomendasikan agar wali kota mengeluarkan surat edaran kepada pihak Pertamina dan pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Sebagaimana kita ketahui pedagang minyak BBM eceran, baik botolan maupun Pertamini ini dalam bacaan kami (TWAP, Red) itu berawal dari SPBU," kata Syaparudin, Senin (18/4/2022).
Kemudian, lanjut Syaparudin, pihaknya merekomendasikan untuk diadakannya pertemuan yang mengundang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak terkait.