Jumat, 17 Mei 2024

Tidak Sesuai Standar Mutu, Disbun Kaltim dan Polda Musnahkan 17 Ribu Bibit Sawit Ilegal di Kukar

Koresponden:
Er Riyadi
Minggu, 24 Juli 2022 11:53

Proses pemusnahan bibit kelapa sawit ilegal di Kutai Kartanegara

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dinas Perkebunan Kaltim bersama Polda Kaltim, melakukan pemusnahan 17.800 bibit sawit ilegal di Kutai Kartanegara.

Pemusnahan belasan ribu bibit sawit itu lantaran tidak sesuai standar mutu.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara disemprot cairan pestisida, di dua lokasi Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang sebanyak 11000 dan 6800 di Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu, pada Kamis (21/7/2022) kemarin.

Irlijani, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disbun Kaltim, memaparkan pemusnahan barang bukti benih Kelapa Sawit yang tidak sesuai standar mutu, tersebut tetuang pada Undang-undang No 22 Tahun 2019 tentang sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

"Kami menghendaki penyelesaian yang tidak menimbulkan kerugian bagi siapapun, kemudian prosesnya cepat tidak bertele-tele, tidak makan biaya dan waktu," ungkap Irli.

"Konsumen harus teliti sebelum membeli benih kelapa sawit karena efeknya akan berdampak terhadap hasil panen, membeli bibit harus yang tersertifikasi," lanjutnya.

Selanjutnya, Disbun Kaltim akan dilakukan edukasi kepada para petani sawit terkait benih kelapa sawit yang legal.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan 19 sumber benih sawit resmi, dua di antaranya berada di Kaltim, yakni PT. London Sumatera SSGU dan Outlet Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, keduanya berada di Samarinda.

Pembelian bibit sawit ini dilakukan dengan membawa Surat Persetujuan Penerbitan Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) dan persyaratan lainnya.

"Kegiatan ini dilakukan guna melindungi petani atau pengguna benih dari kerugian," tegasnya.

Mencegah kembali beredarnya bibit dawit ilegal, Disbun Kaltim melalui UPTD PBP terus berkoordinasi dengan Disbun kabupaten/kota dan Polda Kaltim guna melakukan pengawasan dan pemberantasan terhadap peredaran benih kelapa sawit ilegal atau palsu dilingkungan masyarakat petani kelapa sawit di Bumi Mulawarman. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews