DIKSI.CO, TANJUNG REDEB - Meski hingga saat ini polisi masih mendalami motif penikaman yang dilakukan HR (20) di Tepian Bandara Kalimarau, Jalan Marsma Iswahyudi, Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Minggu (4/12/2022) pekan lalu.
Namun dipastikan kalau peristiwa yang merenggut korban jiwa itu bukan termasuk pembunuhan berencana. Hal itu diungkapkan Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa kalau pelaku yang kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Kaltim diancam dengan pidana 7 tahun penjara.
“Saat ini pelaku resmi ditetapkan tersangkan dan terancam pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang dapat menghilangkan nyawa seseorang. Dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kompol Rangga, Jumat (9/12/2022).
Lanjut dijelaskannya, pisau yang digunakan pelaku untuk menikam korban dibawa dari kediamannya bersama satu butir buah apel.
Pisau itu pun rencana akan digunakan pelaku untuk mengupas buah yang dibawanya. Namun karena terlibat perselisihan, pelaku sontak menggunakannya untuk menikam tubuh korban.
“Keterangan dari pelaku senjata tajam itu ia bawa dari rumah, digunakan untuk mengupas apel. Ia membawa senjata dan apel itu dari rumah,” jelasnya.