DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah pusat melalui Koordinator PPKM, Luhut Binsar Pandjaitan, resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia, hingga 18 Oktober mendatang.
Perpanjangan PPKM tersebut lalu dituang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 48, Tahun 2021.
Dalam Inmendagri tersebut, di Kaltim lima daerah masuk PPKM level 2, dan lima daerah lainnya berada di PPKM level 3.
Tidak ada PPKM level 4 yang diberlakukan di kabupaten/kota di Kaltim.
Berikut daftar level PPKM di kab/kota Bumi Mulawarman:
PPKM level 2
1. Paser
2. Kutai Kartanegara
3. Penajam Paser Utara
4. Balikpapan
5. Samarinda
PPKM level 3
1. Berau
2. Kutai Barat
3. Kutai Timur
4. Bontang
5. Mahakam Ulu
Diketahui Kukar dan Balikpapan, sebelumnya berada di PPKM level 4 hingga 4 Oktober 2021 kemarin.
Pada PPKM ini kedua daerah tersebut langsung berada di level 2 seiring dengan terus meningkatnya pasien sembuh dan turunnya kasus Covid-19 harian.
"Penurunan semua daerah disyukuri karena terjadi setelah masyarakat memberikan dukungan dalam penerapan prokes Covid-19 serta vaksin yang terus digencarkan," kata Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setprov Kaltim, Rabu (6/10/2021).
Meski level PPKM telah terus, masyarakat diimbau agar terus mewaspadai penularan Covid-19.
Jangan sampai warga yang terlena dengan menurunnya level PPKM justru berdampak pada peningkatan kasus Covid-19 nantinya.
"Wajib diwaspadai karena dengan perubahan status tidak harus mengendorkan prokes. Tetap meningkatkan protokol kesehatan karena adanya varian baru Covid-19 dan wajib diwaspadai selain itu kasus corona di Kaltim masih terjadi," terangnya.
Sebagai tindak lanjut Inmendagri 48/2021. Pemprov Kaltim segera menerbitkan Instruksi Gubernur Kaltim. Dalam Ingub itu nantinya juga akan dimuat beberapa pelonggaran kegiatan di masyarakat.
"Ingub sedang berproses, InsyaAllah hari ini terbit," tutupnya. (tim redaksi Diksi)