DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah pusat melalui Koordinator PPKM, Luhut Binsar Pandjaitan, resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia, hingga 18 Oktober mendatang.
Perpanjangan PPKM tersebut lalu dituang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 48, Tahun 2021.
Dalam Inmendagri tersebut, di Kaltim lima daerah masuk PPKM level 2, dan lima daerah lainnya berada di PPKM level 3.
Tidak ada PPKM level 4 yang diberlakukan di kabupaten/kota di Kaltim.
Berikut daftar level PPKM di kab/kota Bumi Mulawarman:
PPKM level 2
1. Paser
2. Kutai Kartanegara
3. Penajam Paser Utara
4. Balikpapan
5. Samarinda
PPKM level 3
1. Berau
2. Kutai Barat
3. Kutai Timur
4. Bontang
5. Mahakam Ulu
Diketahui Kukar dan Balikpapan, sebelumnya berada di PPKM level 4 hingga 4 Oktober 2021 kemarin.