Selanjutnya dari tangab Herdy, ia kembali menjual surat Swab PCR bodong itu kepada Thoriq senilai Rp900 ribu. Dan Thoriq kembali menggandakan keuntungannya dengan menjual kartu Swab PCR tersebut senilai Rp1,2 juta kepada Hosein dan M Holik yang mengemas semuanya menjadi satu paketan sebelum dijual kepada Hoiriyeh.
Dengan demikian, dari sembilan tersangka yang berhasil diamankan Korps Bhayangkara, polisi sedikitnya telah mengamankan barang bukti berupa tujuh lembar kartu vaksin palsu, satu lembar kartu PCR palsu, satu lembar kertas karton, uang tunai Rp3.615.000. Enam unit ponsel, satu unit printer, satu buah pena, satu buku tabungan beserta kartu ATM-nya dan satu buah gunting.
"Untuk (jaringan) PCR yang jelas masih kami didalami. Tapi keterkaitannya (jaringan PCR) dengan vaksin itu sudah terpenuhi (terbukti). Perannya jelas, ada yang menggandakan PCR ada yang menggandakan vaksin dan ada yang mengumpulkan masyarakat yang membutuhkan," urai Eko.
Lebih jauh diutarakan polisi nomor dua di Kota Tepian ini, untuk keterlibatan pihak rumah sakit atau oknum-oknum tertentu, seperti dokter atau para tenaga medis masih dalam penyidikan lebih lanjut.
"Kalau keterlibatan dokter maupun rumah sakit masih di dalami. Sejauh ini pengaku para tersangka sudah beroprasi sekitar dua bulan. Untuk berapa banyaknya yang sudah terjual juga masih kami dalami. Mudah-mudahan masih bisa bertambah pelaku lainnya karena kasus ini masih terus bergulir," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)