Jumat, 17 Mei 2024

Terungkap Fakta, Pengemudi Mobil Hilux yang Sebabkan Kebakaran Maut di AW Syahranie Samarinda Tak Memiliki SIM

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 20 April 2022 10:43

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bersama jajaranya saat merilis kasus tabrakan maut yang menelan 7 korban jiwa

DIKSI.CO, SAMARINDA - Tiga hari pasca tabrakan maut yang menyebabkan kebakaran di Jalan AW Syahranie, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu akhirnya di rilis Polresta Samarinda pada Rabu (20/4/2022).

Dihadapan awak media, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membeberkan bahwa sopir Toyota Hilux KT 8502 NN warna putih berinisial RI (20) resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara.

Pemuda asal Kabupaten Mahakam Hulu itu dijerat Pasal 359 subsider 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

"Iya kami kenakan dua pasal untuk memastikan kelalaian pelaku bisa dijerat karena telah menghilangkan nyawa orang lain," kata Ary Fadli.

Selain itu, lanjut dijelaskannya bahwa dari hasil pemeriksaan RI dipastikan tidak dalam pengaruh narkoba jenis apapun, atau sehabis meminum minuman keras.

"Sudah kami lakukan tes urine dan hasilnya negatif. Yang menjadi faktor kecelakaan, sama seperti yang diungkapkan tersangka, bahwa dirinya kelelahan setelah menyetir mobil 7 jam dari Kutai Timur menuju Samarinda," bebernya.

Kendati demikian, Ary Fadli memastikan bahwa RI yang resmi berstatus tersangka mengendarai mobil tanpa memiliki surat izin mengemudi alias SIM.

"Iya itu juga sudah kami periksa, hasilnya tersangka ini tidak memiliki SIM," jelasnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews