DIKSI.CO, SAMARINDA - Jajaran Satrekoba Polresta Samarinda kembali mengagalkan peredaran narkoba di Kota Tepian.
Kali ini petugas mengamankan seorang pria bernama Zulkifli alias Kifli dengan barang bukti satu poket sabu-sabu dengan berat 19,90 gram pada Rabu (8/6/2022) kemarin.
Dijelaskan Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto, penangkapan itu berawal saat salah satu anggota menyamar sebagai pembeli untuk memesan sabu dengan sistem jejak.
Setelah sepakat dengan Kifli, akhirnya keduanya mengatur janji untuk peletakan sabu di tepi jalan kawasan HM Ardans, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
"Tak lama pelaku (Kifli) ini datang dengan menggunakan kendaraan honda Vario KT 6832 NB warna hitam. Si pelaku ini sempat memperhatikan sekitarnya," ungkapnya, Jumat (10/6/2022).
Saat transaksi barang haram selesai, polisi pun langsung meringkus Kifli dan melakukan penggeledahan di seluruh badan pelaku.