Teror terhadap Mahasiswa Pengkritik MBG Dinilai Langgar Kebebasan Akademik dan HAM

DIKSI.CO – Teror terhadap mahasiswa pengkritik MBG memicu kecaman luas dari kalangan akademisi dan pegiat hak asasi manusia. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik menyatakan bahwa teror terhadap mahasiswa pengkritik MBG merupakan serangan serius terhadap kebebasan akademik dan hak asasi manusia.

Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam keras segala bentuk teror, intimidasi, dan ancaman fisik maupun digital yang menyasar mahasiswa serta keluarganya. Mereka menyoroti kasus yang menimpa Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, setelah ia menyampaikan kritik terhadap program MBG yang dikaitkan dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Teror terhadap Mahasiswa Pengkritik MBG Ancam Ruang Aman Kampus

KIKA menilai teror terhadap mahasiswa pengkritik MBG sebagai bentuk nyata serangan terhadap kebebasan akademik, kebebasan berekspresi, dan keamanan sivitas akademika. Selain itu, intimidasi yang merembet ke keluarga korban menunjukkan pola eskalasi yang berbahaya.

Menurut KIKA, kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian tak terpisahkan dari peran universitas sebagai penjaga nalar kritis bangsa. Perguruan tinggi memikul tanggung jawab moral dan keilmuan untuk memberikan masukan konstruktif demi terciptanya kebijakan yang berpihak pada keadilan dan prinsip negara hukum.

Karena itu, setiap upaya pembungkaman melalui ancaman, perundungan digital, peretasan, disinformasi, atau tekanan terhadap keluarga mencederai demokrasi. Tindakan tersebut juga merusak ekosistem kebebasan akademik serta merendahkan peran mahasiswa sebagai intelektual publik.

Kampus, termasuk Universitas Gadjah Mada, harus menjamin ruang aman bagi perbedaan pendapat. Sivitas akademika harus dapat menguji gagasan dan menyampaikan kritik berbasis data serta etika keilmuan tanpa rasa takut.

Dasar Hukum Teror terhadap Mahasiswa Pengkritik MBG

KIKA menegaskan bahwa hukum nasional melindungi kebebasan akademik. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 9 ayat (1), menjamin kebebasan sivitas akademika untuk mengembangkan ilmu pengetahuan secara bertanggung jawab melalui tridharma perguruan tinggi.

Selain itu, Indonesia telah meratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 19 kovenan tersebut melindungi kebebasan berekspresi, termasuk dalam konteks akademik. Indonesia juga meratifikasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya melalui UU Nomor 11 Tahun 2005 yang menjamin hak atas pendidikan dan pengembangan keilmuan.

Lebih lanjut, prinsip kebebasan akademik ditegaskan dalam Surabaya Principles on Academic Freedom 2017 yang kemudian diadopsi dalam Standar Norma dan Pengaturan Kebebasan Akademik oleh Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2021. Prinsip tersebut mewajibkan otoritas publik untuk menghormati dan melindungi kebebasan akademik.

KIKA menyatakan bahwa serangan digital, peretasan, dan intimidasi daring terhadap ekspresi akademik dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran HAM di ruang digital. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum harus menindaklanjuti kasus ini secara serius.

Sikap dan Tuntutan atas Teror terhadap Mahasiswa Pengkritik MBG

Menanggapi teror terhadap mahasiswa pengkritik MBG, KIKA menyampaikan lima sikap tegas. Pertama, mereka mengecam seluruh bentuk teror, intimidasi, doxing, penguntitan, dan ancaman kekerasan terhadap mahasiswa serta keluarganya.

Kedua, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan akuntabel terhadap para pelaku teror. Ketiga, mereka mendorong pimpinan perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk memperkuat mekanisme perlindungan bagi mahasiswa dan dosen yang menyampaikan kritik akademik.

Keempat, mereka mengingatkan otoritas publik bahwa konstitusi mewajibkan negara untuk melindungi kebebasan akademik. Kelima, mereka mengajak masyarakat sipil dan media untuk mengawal kasus ini secara kritis dan berkelanjutan.

KIKA menilai pola intimidasi yang menyasar keluarga pengkritik menciptakan efek gentar yang luas. Akibatnya, mahasiswa dan sivitas akademika dapat mengurungkan niat menyampaikan pandangan kritis berbasis data.

Pada akhirnya, KIKA menegaskan bahwa kebebasan akademik merupakan pilar demokrasi. Teror terhadap mahasiswa pengkritik MBG menjadi alarm serius bagi negara hukum. Negara harus hadir untuk melindungi ruang akademik dari rasa takut dan memastikan kebebasan akademik tetap terjaga.

(Redaksi)

Back to top button