Minggu, 28 April 2024

Terlibat Peredaran Narkoba, Seorang IRT dan Pemuda di Bontang Diciduk Polisi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 29 April 2022 10:42

Ilustrasi penangkapan kasus sabu-sabu oleh jajaran Polres Bontang berhasil mengamankan dua pelaku, yakni seorang pemuda dan seorang IRT. (HO)

"Untuk saat ini kami masih melakukan pengembangan kasusnya," imbuhnya.

Selanjutnya, setelah mengamankan RBS, polisi kemudian mengamankan CEP seorang IRT di Jalan Pontianak 4 RT 20 Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat.

"Setelah diamankan, anggota langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan satu tas warna hijau yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dibungkus kresek warna hitam, uang tunai Rp 120 ribu, ponsel, serta alat hisap sabu, plastic klip dan korek gas," bebernya.

Kedua tersangka pun diamankan ke Polres Bontang. Keduanya diduga melanggar Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kasus keduanya kini masih kami dalami kembali untuk asal mula barang dan peranan pasti setiap pelaku," pungkasnya. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews