Jumat, 29 Maret 2024

Terlibat Peredaran Narkoba, Seorang IRT dan Pemuda di Bontang Diciduk Polisi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 29 April 2022 10:42

Ilustrasi penangkapan kasus sabu-sabu oleh jajaran Polres Bontang berhasil mengamankan dua pelaku, yakni seorang pemuda dan seorang IRT. (HO)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Timur masih marak terjadi.

Tak hanya di Samarinda dan Balikpapan, pasalnya peredaran barang haram jenis sabu-sabu itu juga marak di Kota Bontang.

Terbukti pada Rabu (27/4/2022) kemarin, jajaran Satreskoba Polres Bontang mengamankan dua pelaku kasus narkoba, yakni RBS seorang pemuda berusia 18 tahun dan CEP seorang ibu rumah tangga (IRT), yang berusia 35 tahun.

Informasi dihimpun, kedua pelaku diamankan pada waktu dan lokasi berbeda. Mula-mula, petugas mengamankan RBS dengan barang bukti 1 poket sabu di Jalan Asmawarman RT 19 Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat.

“Tersangka mengakui barang tersebut digunakan sendiri, namun belum sempat ia pakai sudah diamankan polisi,” kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, Jumat (29/4/2022).

Saat diamankan, RBS mengaku bahwa sabu itu dia dapat dari seseorang berinisial R yang berada di Bengalon, Kutai Timur.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews