Pada dini hari Minggu (24/12/2023), Andi berhasil ditangkap di Jalan Panglima Batur bersama motor curiannya.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dia masuk ke kontrakan korban dan mengambil kunci remot motor di ruang tamu. Ia masuk secara diam-diam karena pintunya tidak dikunci,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, yang diwakili oleh Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Yasir, pada Rabu (27/12/2023).
AKP Yasir menambahkan bahwa pelaku dan korban memang memiliki hubungan dekat.
“Mereka adalah teman, sehingga pelaku mengetahui kondisi di kontrakan tersebut,” ungkapnya.
Pelaku mengakui bahwa ia mencuri motor karena terlilit hutang.
Namun, sebelum dapat menjualnya, motor tersebut berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
“Pelaku berencana menggunakan hasil penjualan motor untuk melunasi hutangnya, tetapi sayangnya dia ditangkap sebelum berhasil menjual motor tersebut,” pungkasnya. (tim redaksi)