“Ini merupakan satu-satunya kabupaten/kota di Kalimantan Timur bahkan di Indonesia mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah terkait dengan hibah bangunan gedung Bawaslu Kukar sekaligus dana hibah renovasi bagunan. Ini sesuai dengan perintah Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 didalamnya memuat pasal tentang hibah fasilitas sarana dan prasarana bagi badan pengawas dan penyelenggara pemilu ” ucapnya yang diiyakan oleh jajaran Bawaslu RI.
Sementara itu Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan bahwa histori dari bagunan yang dihibahkan pemkab Kukar ke Bawaslu Kukar tersebut merupakan bagunan bersejarah dimana bagunan itu pertama kali digunakan sebagai tempat pemilihan umum kepala daerah.
“Ya, inilah histrorinya sehingga pemkab Kukar menghibahkan bagunan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas terlaksananya penyelenggaraan pemilihan umum saat itu,” ujarnya.
Terkait dengan hibah renovasi bagunan yang diberikan pemkab Kukar, bupati Edi Damansyah juga mempersilahkan kepada jajaran Bawaslu dan Kesbangpol Kukar untuk mengemasnya apakah nantinya diberikan dalam bentuk uang tunai atau bentuk fisik bagunan jadi.
“Silahkan diformulasikan, dan baiknya hibah renovasi ini berbentuk uang tunai sehingga pengerjaannya akan cepat dilakukan mengingat jika dalam bentuk fisik akan ada proses yang panjang. Terlepas dari itu semua silahkan didiskusikan mana yang terbaik, sesuai dengan aturan yang berlaku. Semoga keberadaan gedung bawaslu ini memberikan kenyamanan nantinya bagi jajaran Bawaslu dalam menjalankan kewajiban mengawal proses pemilihan terutama Pilkada Kukar aman dan lancar,” ujarnya.
Diketahui, bagunan kantor yang dihibahkan pemkab Kukar tersebut berukuran 916 Meter persegi dan bangunan seluas 590 Meter persegi dengan nilai hibah yang ditaksir mencapai Rp708 juta disertai fasilitas penunjang lainnya. (adv)