Atas perbuatannya itu, residivis tersebut langsung diamankan di Polsek Sungai Pinang guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek juga mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara John ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian.
Untuk diketahui, pelaku dilakukan penangkapan awalnya berdasarkan laporan yang masuk pada Jumat, tanggal 29 April 2022, sekitar pukul 07.30 WITA.
Di mana di Jalan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap satu unit HP merk OPPO A3s warna merah.
Pemilik yang juga pelapor meletakan Hp tersebut di lantai ruang tamu dan pelaku melakukan perbuatan kejahatan dengan cara masuk melalui pintu utama yang tidak terkunci, selanjutnya pelaku mengambil Hp tersebut.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang.
"Setelah kami lakukan penyelidikan ternyata pelaku merupakan residivis kasus curanmor dan dari tangannya petugas mengamankan tiga unit sepeda motor. Sekarang masih kami dalami lagi kasusnya," pungkasnya. (tim redaksi)