Sabtu, 18 Mei 2024

Terdapat Kandungan Tripsin Babi, MUI Kaltim Tegaskan Vaksin AstraZeneca Bisa Digunakan Dalam Kondisi Darurat

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 25 Agustus 2021 9:34

Sekretariat Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Penolakan penggunaan vaksin AstraZeneca sempat ramai di Samarinda.

Hal itu bermula dari Pengurus Masjid Islamic Center Kaltim menolak pelaksanaan vaksinasi massal menggunakan vaksin jenis tersebut.

Awang Dharma Bakti, Ketua Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) Kaltim membenarkan pihaknya menolak vaksinasi menggunakan vaksin Astra Zeneca.

"Besok Rabu (hari ini) rencananya ada vaksinasi, kami sudah siap. Tapi tiba-tiba kami dapat kabar dari dokter di klinik yang besok bertugas vaksinasi di Islamic, ternyata yang digunakan besok jenis Astra Zeneca," ungkap Awang, Selasa (24/8/2021) kemarin.

"Alasan kami menolak itu (AstraZeneca) karena haram, padahal kami kan Masjid Islamic, kalau Moderna itu tidak masalah," sambungnya.

Penolakan terhadap penggunaan vaksin jenis AstraZeneca itu didasari oleh fatwa MUI pusat, tertanggal 14 Mei 2021, yang menyatakan vaksin tersebut masuk kategori haram. 

Dikonfirmasi terkait penolakan itu, Muhammad Rasyid, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim, menyebut vaksin AstraZeneca bisa digunakan oleh masyarakat.

"Masyarakat tidak perlu khawatir. Boleh digunakan, Indonesia kan dalam kondisi darurat. Walaupun ada beberapa daerah di negara ini yang sudah tidak darurat ya. Tapi Kaltim kan masih darurat," kata Rasyid, Rabu (25/8/2021).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews