Minggu, 19 Mei 2024

Terdakwa Penikaman di PPU Kena Vonis 12 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Bakal Ajukan Banding

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 21 April 2020 11:45

Proses sidang putusan terdakwa pembunuhan di Pantai Nipah-Nipah, Kabupaten PPU mendapatkan vonis 12 tahun kurungan. /Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA- Empat terdakwa yang melakukan tindak pidana pembunuhan di kawasan Pantai Nipah-Nipah, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Oktober lalu hingga menyebabkan kerusuhan yang menghanguskan ratusan pemukiman warga, akhirnya memasuki proses sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (21/4/2020) siang.

Dalam bacaan hukuman, diketahui Majelis Hakim Ketua dipimpin Lucius Sunarto dan dua anggotanya Pamartoni serta Hendry Dunant.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umun (JPU) ialah Budi Susilo dan Yudha. Sementara Panitera Pengganti adalah Fendi. Terakhir penasihat hukum dari pihak terdakwa adalah Asmaul Fifindari dan Sefti Norwidya Ariani.

Persidangan itu pun dilaksanakan secara online dengan para terdakwa yang berada di Rutan Klas IIA Samarinda.

Dalam bacaan sidang, keempat terdakwa berinisial RZ sebagai pelaku utama beserta MS, DR dan MA mendapatkan vonis 12 dan 4 tahun penjara dari tuntutan JPU.

Para Terdakwa dituntut oleh JPU dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut dan luka-luka sebagaimana Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan ke-1 KUHP, dengan tuntutan pidana penjara untuk terdakwa RZ selama 12 tahun sesuai usulan JPU.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews